BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara geopolitik dan geoekonomi,
kawasan Asia Tenggara memiliki nilaiyang sangat strategis. Hal tersebut
tercermin dari adanya berbagai konflik di kawasan yang melibatkan kepentingan
negara-negara besar pasca Perang Dunia II.
Berakhirnya Perang Dunia II pada
bulan Agustus 1945, tidak berarti berakhir pula situasi permusuhan di antara
bangsa-bangsa di dunia dan tercipta perdamaian dan keamanan. Ternyata di
beberapa pelosok dunia, terutama dibelahan bumi Asia Afrika, masih ada muncul
masalah baru yang mengakibatkan permusuhan yang terus berlangsung,bahkan pada
tingkat perang terbuka, seperti di Jazirah Korea, Indo Cina, Palestina, Afrika
Selatan, Afrika Utara.
Berakhirnya Perang Dunia I (1914-1918) ditandai
dengan Perjanjian Versailles th.1919 antara Jerman Raya, Austria, dan Turki
(pihak kalah) dengan Inggris & Perancis (pihak menang). Hasil perjanjian
tersebut adalah disetujuinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
LBB didirikan secara resmi oleh Woodrow Wilson pada
10 Januari 1920, berkedudukan di Swiss (negara netral). Beranggotakan 28 negara
sekutu dan 14 negara netral.
BAB II
PEMBAHASAN
ASEAN
A)
Pendirian ASEAN
ASEAN
adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut
juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN
diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu
Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1.
Perwakilan Indonesia :
Adam Malik
2.
Perwakilan Malaysia :
Tun Abdul Razak
3.
Perwakilan Thailand :
Thanat Koman
4.
Perwakilan Filipina :
Narcisco Ramos
5.
Perwakilan Singapura :
S. Rajaratnam
Sedangkan
terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga
total menjadi 11 negara, yaitu :
1.
Brunei Darussalam
tangal 7 Januari 1984
2.
Vietnam tangal 28 Juli
1995
3.
Myanmar tangal 23 Juli
1997
4.
Laos tangal 23 Juli
1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
B)
Tujuan
ASEAN
ASEAN yang merupakan organisasi
negara-negara Asia Tenggara mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai
anggotanya. Tujuan ASEAN tersebut tertuang dalam deklarasi Bangkok yang
dideklarasikan pada tanggal 8 Agustus 1967.
Isi deklarasi Bangkok yang
merupakan tujuan ASEAN tersebut antara lain:
1.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
2.
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
3.
Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk
kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan
administrasi.
4.
Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah
organisasi regional dan internasional yang ada.
5.
Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan,
latihan, dan penelitian di kawasan AsiaTenggara.
C)
Dasar Prinsip ASEAN
1.
Saling menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, intergritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap negara
2.
Mengakui hak setiap bangsa untuk
penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan
intervensi dari luar
3.
Tidak saling turut campur urusan
dalam negeri masing-masing
4.
Penyelesaian perbedaan atau
pertengkaran dan persengketaan secara damai
5.
Tidak mempergunakan ancaman
(menolak penggunaan kekuatan) militer
6.
Menjalankan kerjasama secara
efektif antara anggota
D)
Komunitas ASEAN
Komunitas ASEAN adalah wadah untuk
lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang
keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas
ASEAN itu di cetus pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada
tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali.
Pilar komunitas ASEAN adalah tiga
pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik-keamanan, pilar
ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masing-masing pilar memiliki bidang kerja
sama antarnegara anggota ASEAN.
Pilar
Politik-Keamanan
Pilar Komunitas Politik-Keamanan
ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk
memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi
di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan
pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan
militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Komunitas Politik Keamanan
tersebut mengacu kepada ketentuan hukum di bidang politik-keamanan, yaitu
sebagai berikut: Kawasan Damai, Bebas dan Netral; Traktat Persahabatan dan
Kerja Sama di Asia Tenggara; dan Traktat Kawasan Bebas-Senjata Nuklir Asia
Tenggara. Acuan ketentuan hukum lainnya adalah Piagam PBB, Piagam ASEAN, dan
prinsip-prinsip hokum internasional lain yang terkait.
Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Indonesia memiliki peranan penting
dalam proses penyusunan komunitas itu, yaitu menyampaikan usulan rencana aksi
yang terdapat dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN, seperti
pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations),
pembentukan Komisi Pemajuan dan Pelindungan Hak Perempuan dan Anak, memerangi
korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi, serta pembentukan ASEAN Institute for
Peace and Reconciliation. Kerja sama dalam kerangka Komunitas Politik Keamanan
ASEAN dikembangkan lebih spesifik dalam bidang politik, keamanan, dan hukum
yang mencakup permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya memajukan
tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme,
hingga upaya memberantas korupsi.
Pilar
Ekonomi
Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) ialah
komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu
di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA bertujuan membentuk ASEAN
sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan
berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat
keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA diwujudkan melalui penyusunan
suatu cetak biru yang berisikan rencana kerja terjadwal sampai dengan tahun
2015. Pelaksanaan rencana kerja itu dilakukan dengan memperhatikan perbedaan
tingkat pembangunan negara anggota.
Kerja sama ekonomi mencakup bidang
perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi,
pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang
pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha kecil dan menengah.
Pilar
Sosial-Budaya
Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN
merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu
bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa
kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN.
Kerja sama sosial budaya ASEAN
mencakup bidangkebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan,
pembangunan sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan
perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan
kepegawaian publik.
Komunitas ASEAN berpusat pada
masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan
ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan
tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan
masyarakat yang saling pkeduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk
memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan,
sejarah, agama, dan peradaban demi terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015.
E)
ASEAN Charter
Pada Konferensi Tingkat Tinggi 13 di Singapura, ASEAN mencatat
sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter. Piagam tersebut
ditandatangani oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN. Ke-10
pemimpin tersebut adalah:
- Sultan Hassanal Bolkiah ( Brunei Darusalam)
- PM Hun Sen ( Kamboja)
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia)
- PM Bouasone Bouphavanh (Laos)
- Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia)
- PM Thein Sein (Myanmar) yang mana awalnya dianggap tidak ikut karena situasi dalam negri yang sedang memanas.
- Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina)
- PM Surayud Chulanont (Thailand)
- PM Nguyen Tan Dung (Vietnam)
- PM ee Hsien Loong (Singapura)
ASEAN
Charter menjadi landasan hukum kerjasama ASEAN sebagai dasar hukum organisasi
setelah 40 tahun berdirinya ASEAN. ASEAN
Chrter membuat ASEAN dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan
hukum yang telah disepakati serta diarahkan untuk kepentingan rakyat. ASEAN
Charter akan membuat kerjasama antar negara anggota ASEAN menjadi
lebih erat dan diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih mengikat.
F)
Dibentuknya Piagam ASEAN
Piagam
ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang
longgar menjadi sebuah organisasi Internasional yang memiliki dasar hukum yang
kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif
dan efisien. Piagam asean ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20
November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota
ASEAN.
Piagam
ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua
Negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke
Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU
No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam
semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN terdiri atas 1
mukadimah, 13 bab, dan 55 pasal.
Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif
Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif
G)
Sejarah ASEAN
Sejarah
pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya, faktor internal, dan eksternal.
·
Faktor internal, adanya
tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai
bekas negara jajahan barat.
·
Faktor eksternal, yaitu
adanya perang Vietnam (Indo-China) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia
Tenggara.
H)
Motto ASEAN
Motto ASEAN adalah “Satu Misi, Satu Identitas,
Satu Komunitas (One Vision, One Identity, One Community)”.
I)
Bendera ASEAN
MAKNA
BENDERA ASEAN
Warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas, merah
melambangkan semangat dan kedinamisan, putih menunjukkan keaslian,
sedangkan kuning merupakan simbol kemakmuran. Sepuluh batang padi yang
terdapat pada logo merepresentasikan impian para pendiri ASEAN untuk mendirikan
satu ASEAN yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara yang terikat dalam
semangat persaudaraan dan solidaritas. Lingkaran di luarnya melambangkan
kesatuan ASEAN.
J)
Penggunaan Lambang Organisasi
MAKNA LOGO
ASEAN
Logo ASEAN berada di tengah Bendera ASEAN. Bendera ASEAN
merepresentasikan ASEAN yang stabil, penuh kedamaian, bersatu dan dinamis.
Warna bendera dan logo, yaitu biru, merah, putih dan kuning, masing-masing
mewakili warna dasar masing-masing bendera negara anggota ASEAN.
K)
Kedudukan ASEAN dan Fungsi ASEAN
Dalam perjalanannya hingga empat dekade ASEAN
belum memiliki suatu landasan formal yang berkekuatan hukum, mengingat selama
ini kerjasama ASEAN cenderung bersifat informal dengan pendekatan musyawarah
mufakat. Oleh karena itu, disusunlah ASEAN Charter yang akan menjadi
pedoman. Setelah melalui proses panjang, pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani
Piagam ASEAN.
Wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang berdiri sejak 8 Agustus
1967 itu kini memiliki jati diri baru yaitu sebagai subyek hukum. ASEAN juga
menjadi institusi yang memiliki akuntabilitas dan sistem kepatuhan tertentu,
dan sebagai komunitas bersama di wilayah ekonomi, politik, keamanan, dan juga
sosial kebudayaan.
ASEAN, sebagai wadah negara-negara atau organisasi regional kawasan Asia
Tenggara telah memiliki dasar hukum bersama, yaitu melalui Piagam ASEAN yang
diberlakukan mulai dari bulan Desember 2009, ini dijadikan sebuah tanggung
jawab ASEAN untuk mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah
disepakati pada KTT ASEAN.
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota
ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat
ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang
dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN
terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata
hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini
kekhawatiran itu bisa dikurangi.
1. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan di kawasan Asia
Tenggara.
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hukum.
3. Meningkatkan
kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
5. Meningkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf
hidup, dan
6.
Memelihara kerja sama
yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan
regional.
L)
Himne ASEAN
“The
ASEAN Way” adalah himne yang menjadi simbol Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (ASEAN). Penciptanya adalah Payom Valaiphatchra, dan aransemen dibuat
oleh Kittikhun Sodpraset. Lagu ini terpilih melalui proses seleksi 99 lagu dari
seluruh negara anggota ASEAN oleh tim juri beranggotakan 13 orang (sepuluh orang
mewakili setiap negara anggota plus tiga orang dari Cina, Jepang, dan
Australia) yang ditunjuk oleh Sekretariat Jenderal ASEAN
M)
Keanggotaan
ASEAN
![]() |
1.
PBB
A)
Sejarah singkat PBB
PBB merupakan salah satu organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh Negara di dunia. Tujuannya
untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional lembaga
ekonomi dan perlindungan social.
Pembentukan PBB diawali dengan
pembentukan Liga Bangsa-Bangsa pada
tanggal 10 Januari 1920 tokohnya adalah presien amerika serikat Woodrow Wilson
dengan tujuan untuk mempertahankan perdamaian internasional serta meningkatkan
kerjasama internasinal.
Tugas LBB adalah menyelesaikan
sengketa secara damai. Hasil LBB antara lain perjanjian Locarno (1925) dan
perjanjian kallog Briand (1928) karena munculnya kekuasaan Nazi (Jerman) maka
pecahlah perang Dunia II.
Pecahnya PD II mengakibatkan
kerusakan dan penderitaan yang berkepanjangan. Kemudian Franklin Delano.R
(Presiden Amerika Serikat) dan Winston mengadakan pertemuan yang menghasilkan
piagam altantik (Altantik Charter) yang isinya sbb:
1.
Tidak membenarkan adanya perluasan wilayah atau
politik ekspansi
2.
Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri
3.
Setiap Negara berhak dan bebas ikut serta dalam
perdagangan di dunia
4.
Perlu diciptakan perdamaian dunia sehingga semua
bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5.
Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Piagam PBB mulai berlakuu pada
tanggal 24 Oktober 1945 yang kemudian kita kenal sebagai hari lahirnya PBB. PBB
bermarkas di New York (Amerika Serikat)
Negara Indonesia menjadi anggota PBB
yang ke-60 pada tanggal 27 September 1950 tetapi keluar pada tanggal 7 Januari
1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
B)
Latar Belakang
C)
Logo/Lambang PBB

Penjelasan:
·
Warna latar belakang Biru dan warna lambang yang
berwarna putih. Warnba biru dan Putih merupakan warna-warna resmi dalam PBB.
·
Gambar Peta Dunia melambangkan semua masyarakat dunia.
Maksudnya adalah bahwa PBB adalah sebuah organisasi untuk seluruh negara-negara
di dunia yang berdaulat.
·
Gambar Untaian Ranting Zaitun melambangkan simbol
perdamaian Dunia. Artinya, PBB menjaga dan mengupayakan
untuk terciptanya perdamaian di seluruh dunia.
D)
Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan PBB
Ada banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala
keputusan dan tindakannya adalah buah dari konsep organisasi bawah tanah
Freemasonry produk Yahudi dan kaki tangannya untuk melindungi gerakan zionisme
dan kepentingan Eropa Barat serta Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya
negara zionis Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu sbb:
1.
Pencetus PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan sekaligus
Presiden Amerika Serikat.
2.
Konseptor Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang diundang
secara khusus pada 25 April 1945 di San Francisco.
3.
Lambang PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan bujur
membentuk 33 kolom adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia
Freemasonry produk yahudi.
4.
Slogan yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club adalah
kebebasan, persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama dengan
muatan Piagam PBB.
5.
Adanya lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF telah
nyata-nyata menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan
menebalkan kantong negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka
panjang yang bunganya bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena
menggunakan kurs mata uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan
pertama kali muncul pada abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria
Templar” penganut faham Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan
menerapkan sistem chek dan bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota
Yerusalem. Kemudian pada abad berikutnya baru muncul perbankan modern di
Inggris milik seorang Yahudi bernama Rockefeller. Mereka memandang masa
kejayaan agama telah berakhir dan digantikan Kekuatan Emas dan Penguasaan
Informasi.
6.
Adanya “dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
yang memiliki Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka.
Sedangkan Majelis Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya
seluruh negara tidak lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap
kebijakan akhir PBB. Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi
dalam setiap negara untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang
melarang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi
dan negara Zionis Israel. Begitu juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah
bukan rahasia lagi. Sebelum PBB lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia
yang semisalnya ada waktu itu, LBB. Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang
pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran
terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk kepentingan Zionis internasional
adalah, keberhasilannya meletakkan batu pertama bagi berdirinya negara Israel
di tanah Palestina. Setelah itu baru lahir PBB melanjutkan peran yang pernah
dimainkan LBB sebelumnya. Tidak diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil
pemikiran Yahudi sebagaimana pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya,
Zionis internasional telah menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari
keseluruhan pegawai PBB adalah Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting
dan strategis. Sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara
keseluruhan, jumlah Yahudi tidak lebih dari 5 %.
E)
Peranan PBB
1.
Perang Dunia I dan Perang Dunia
II telah banyak memakan korban,. Kita tentu tidak
2.
berharap adanya Perang Dunia III
terjadi. Apabila terjadi dapat kita pastikan akan lebih
3.
dahsyat daripada perang – perang
sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia,
4.
hewan, dan tumbuhan akan rusak
dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah
5.
muncul pemikiran untuk membuat
badan / lembaga internasional yang dapat melindungi
6.
kehidupan umat manusia.
Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli
kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober
1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
7.
Peranan PBB : dalam Hubungan
Internasional Dapat dibilang, PBB mempunyai peran yang penting dalam Hubungan
internasional.Persatuan Bangsa Bangsa
F)
Tujuan
PBB
Tujuan
PBB adalah sebagai berikut:
1.
Memelihara perdamaian
dan keamanan dunia.
2.
Membangun hubungan
damai dan kerjasama antara negara-negara di dunia.
3.
Bekerja sama dengan
negara-negara anggotanya dalam pemecahan masalah- masalah internasional.
4.
Mendorong penghormatan
Hak Asasi Manusia (HAM)
G)
Fungsi PBB
1. Fungsi Proteksi yaitu PBB
berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
2. Fungsi Integerasi yaitu
PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persadaraan bangsa-bangsa
3. Fungsi Sosialisasi yaitu
PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma kepada semua
anggota
4. Fungsi Pengendali Konflik
yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan
konflik-konflik yang muncul dari dari sesama anggota sehingga tidak sampai
menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB
5. Fungsi Kooperatif yaitu
PBB sebagai lembaga internasional diharapkan membina atau mendorong kerjasama
disegala bidang antar bangsa didunia
6. Fungsi Negosiasi yaitu PBB
diharapkan dapat memfasilitai perundingan-perundingan antar negara untuk
membentuk hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus
7. Fungsi Arbitrase yaitu
PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah-masalah secara hukum yang timbul
sesama anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat
mengganggu perdamaian dunia
H) Bendera PBB
I) Sekretaris-Jenderal
PBB
Badan ini diketuai oleh sekertaris jenderal (Sekjen) yang diangkat oleh
majelis umum atas usulan Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan 5 tahun. Sekjen
PBB bertugas menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Berikut para sekjen
PBB dari masa ke masa:
- Trygve Lie (Norwegia): masa jabatan 2 Februari 1946 – 10 November 1952
- Dag Hammarskjöld (Swedia): Masa Jabatan 10 April 1953 – 18 September 1961
- U Thant (Burma): Masa jabatan: 30 November 1961 – 1 Januari 1972
- Kurt Waldheim (Austria): Masa jabatan: 1 Januari 1972 – 1 Januari 1982
- Javier Pérez de Cuéllar (Peru): masa jabatan 1 Januari 1982 – 1 January 1992
- Boutros Boutros-Ghali ( Mesir): masa jabatan 1 Januari 1992 – 1 Januari 1997
- Kofi Annan (Ghana): masa jabatan 1 Januari 1997 – 1 Januari 2007
- Ban Ki-moon (Korea Selatan): masa jabatan: 1 Januari 2007 – Sekarang.
J)
Keanggotaan PBB
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
|
M
N
O
P
Q
R
S
T
U
V
Y
Z
K) Struktur organisasi
·
1O rganisasi utama
A.
Majelis Umum (General Assembly)
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1. Membersihkan
saran dan usulan mengenai usaha perdamaian dan keamanan
2. Membicarakan
masalah-masalah internasional dan mengambil keputusan
3. Mengadakan
pengawasan terhadap organisasi-organisasi PB lainnya
B.
Dewan Keamanan
Tugas
1.
Menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai
2.
Mengambil tindakan, baik preventif maupun represif dan
keamanan dunia
3.
Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim internasional
C.
Dewan Ekonomi dan Sosial
Tugas
1.
Melaksanakan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam
bidang Majelis Umum
2.
Mengajukan usulan dan anjuran kepada Majelis Umum
dengan meningkatkan kesejahteraan
3.
Mengoordinaskan kegiatan badan-badan khusus PBB
D.
Dewan Perwakilan
Tugas pkok
Dewan Perwakilan adalah Mengadakan pengawasan dan melalui negara yang di tunggu
secara aktif memajukan pemerinthan daerah sesuai dengan tujuan
E.
Mahkamah Internasional
Tugasnya
1.
Memeriksa perselisihan atau persengketaan
2.
Mengajukan pendapatnya berkenaan kepada Majeis Umum
3.
Mendesak Dewan keamanan untuk menidak suatu negara
yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional
F.
Sekertariat
Tugasnya
1.
Memimpin aktivitas ketatausahaan PBB
2.
Menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam siding
Majelis Umum
3.
Melaporkan kepada Dewan Keamanan atas setiap
perkembangan situasi menurut penilaiannya
·
Organ Subsidier
Adalah organ seperti yang
dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan
·
Badan Khusus
Adalah organisasi internasional
publik di bidang ekonomi, social, budaya, pendidikan, kesehatan dan yang
berkaitan dengan bidang itu.
Beberapa contoh Badan Khusus dibawah
naungan Dewan Ekonomi dan Sosial sbb
1.
GATT 4. UNESCO
2.
ILO 5. WHO
3.
FAO 6. IMF dll
Dewan
Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan social (ECOSOC) membantu Majelis
Umum alam mempromosikan kerjasama Ekonomi dan Sosial internasional dan
pembangunan. ECOSOC memliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum
untuk masa jabatan 3tahun. Presiden di pilih untuk jangka waktu satu tahun dan
dipilah diantara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC
bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun
1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan Mentri
Keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana moneter
Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia
kordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan
informasi, menasihati Negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain
itu, ECOSOC mempunyai posisi yang bai untuk memberikan koherensi kebijakan dan
mengkoordinasikan fungs tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam
peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
Dewan
Kemanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan
keamanan antar Negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bias membuat ‘rekomendasi’untuk pemerintah Negara
anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat
bahwa pemerintah Negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan
Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolus Dewab Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang
terdiri dari 5 anggota tetap: Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika
Serikat. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantive
tetapi tidak procedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi
tetapi tidak berkasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterma
untuk itu. Sepuluh kursi utama diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan
Negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan
Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
Dewan
Perwakilan
Dewan Perwakilan PBB adalah suatu system perwakilan
Internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur
pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui
persetejuan-persetujuan perwakilan infividual. Dewan ini mengatur agar
daerah-daerah tanpa pemerintahan sendiri dikelola dengan perhatian kepada
penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian internasional.
Majelis
Umum
Majelis Umum adalah Majelis permusyawaratan utama
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua Negara anggota PBB, majelis
bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari Negara-negara anggota.
Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan
untuk berpidato dihadapan majelis, biasanya sekertaris Jenderal melakukan
pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Siding pertama diadakan pada
tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh
wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada
masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh
anggota yang hadir.
Mahkamah
Internasional
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den
Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama perserikatan bangsa-bangsa.
Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun
1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta
Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya,
adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur pengadilan.
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag,
Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat
swasta untuk studi hokum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah
baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk
mengadili suatu sengketa antara Negara. Pengadilan telah menengar kasus-kasus
yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan Negara illegal dan
pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.
L)
Kedudukan
PBB
Kedudukan
orgnisasi ini pada awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope
Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai
gedung Markas besar PBB diManhattan telah selesai di bangun.
Sejak
pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika
Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye “get
US out of the UN” pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan “One World Goverment” atau
pemerintah seluruh dunia setelah perang dunia kedua berakhir, komite
kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pe,erintah resmi
Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikut sertakan dalam konferensi yang
membahas pembentukan PBB. Charless de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le
machin (dalam bahasa Indonesia “si itu”), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi
keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada
perjanjian /fakta pertahanan antar negara secara langsung.
Peranan PBB bagi Dunia dan Indonesia
a.
Peranan PBB bagi dunia internasional
1.
Bidang keamanan dan perdamaian
2.
Bidang ekonomi
3.
Bidang sosial, budaya, kesehatan dan kemanusiaan
b.
Peranan PBB bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.
Ketika revolusi Nasional sedang berkobar untuk melawan
kolonial belanda di negara kita
2.
Pada masa perang colonial ke-2 antara Indonesia dan
Belanda
3.
Pada saat perjuangan pembebasan Irian Barat.
M)
Aturan
Organisasi PBB
PBB
dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara mereka beroperasi, untuk
menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun
mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan
lembaga-lembanganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan
sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan
yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan
agensi-agensi nya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara
yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas
pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk
sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu di catat juga bahwa beberapa
lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan
beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik
staf mereka.
N) Pendiri PBB
PBB atau United Nations Organization (U.N.O) didirikan
pada Oktober 1945 dengan ditandatangani nya ‘Charter of United Nations’ oleh
Republik Perancis, Republik Cina, Uni Rusia, Inggris, dan Amerika Serkat
sebagai anggota tetap ‘Security Council’ dan 46 negara penanda tangan dari
Charter tersebut, dan pada Januari 1946 pertemuan pertama dari General Assembly
terjadi dan dhadiri serta terwakili 51 negara bangsa di London. Negara yang
ikut tanda tangani U.N.O Charter adalah 51 negara atau perwakilannya.
KONFERENSI
ASIA-AFRIKA
A) Sejarah
Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) kadang juga di sebut koferensi Bandung adalah sebuah
konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia-Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan.
KTT ini diselenggarakan di Indonesia, Myanmar (dahulu Burman), Sri Lanka,
India, dan pakistan dan di koordinasi oleh Mentri Luar Negeri Indonesia Roeslan
Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 1 April-24 April 19 di gedung
Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan
kebudayaan Asia-Afrika dan melawanan “Kolonialisme” atau “neokolonialisme”.
Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Dua
puluh sembilan negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia
menginginkan wakilnya. Konferensi ini memreflesikan apa yang mereka pandang
sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan barat untuk berkonsultasi mengenai
ketegangan antara Republik Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk
membentangkan kondisi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dan mereka dan
pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh
Perancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka
dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepulih
poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut “Dasasila
Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan dukungan mengenai bagi kedamaian dan
kerjasama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip ke dalam
piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi akhirnya membawa kepada
terbentuknya gerakan Non-Blok pada 1961.
B)
Tujuan
KTT Asia-Afrika
a. Mengembangkan
saling pengertian dan kerja sama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika, serta untuk menjaga dan
mlanjutkan kepentingan timbak balik
maupun kepentingan bersama.
b. Meninjau
masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi dan kebudayaan dalam hubungannya
dengan negara-negara peserta.
c. Mempertimbangkan
masalah-masalah mengenai kepentingan khusus dari bangsa-bangsa Aia-Afrika
seperti yang menyangkut kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonialisme.
d. Meninjau
kedudukan Asia-Afrika serta rakyatnya, serta memberikan sumbangan untuk
meningkatkan perdamaian dan kerja sama internasional.
C)
Fungsi
KTT Asia-Afrika
Konferensi
ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan
kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka (29 negara)
tentang keputusan-keputusan yang memepngaruhi Asia pada masa perang Dingin;
kekhawatirab mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Cina dan Amerika
Serikat.
D)
Pendiri
Prakarsa
untuk mengadakan Konferendi Asia Afrika dilakukan pertama kali oleh Perdana
Mentri RI Ali Sastromijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari India,
Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar) dan konferensi Colombo.
E) Usaha
Persiapan Konferensi
Konferensi Kolombo menugaskan Indonesia agar menjejaki
kemungkinan untuk diadakannya Konferensi Asia-Afrika. Dalam rangka menunaikan
tugas itu Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan melalui saluran diplomatic
kepada 18 negara Asia Afrka, maksudnya, untuk mengetahui sejauh mana pendapat
Negara-negara tersebut terhadap ide mengadakan Konferensi Asia-Afrika. Dalam
pendekatan tersebut djelaskan bahwa tujuan utama konferensi itu ialah untuk
membicarakan kepentingan bersama bangsa-bangsa Asia Afrika pada saat itu,
mendorong terciptanya perdamaian dunia, dan mempromosikan Indonesia sebagai
tuan rumahnya, walaupun dalam hal waktu dan peserta konferensi terdapat
berbagai pendapat yang berbeda.
Pada tanggal 18 Agustus 1954, Perdana Menter Indonesia
tentang Inda, melalui suratnya, mengingatkan Perdana Menteri Indonesia tentang
perkembangan situasi dunia dewasa itu yang semakin gawat, sehubungan dengan
adanya usul untuk mengadakan konferensi Asia Afrika. Memang Perdana Menteri
India dalam menerima usul itu masih disertai keraguan akan berhasl-tidaknya
usul tersebut dilaksanakan. Barulah setelah kunjungan Perdana Menteri Indonesia
tanggal 25 September 1954, beliau yakn benar akan pentingnya diadakan
Konferensi semacam itu, seperti tercermin dalam pernyataan bersama pada akhir
kunjungan Perdana Menteri Indonesia.
“The Prime
Ministers discussed also the proposal to have a conference of representative of
Asian and African countries and were agreed that a conference of this kind was
desirable and worl be helpful n promoting the cause of peace and a common
approach to these problems. It should be held at an eary date”. (Para Perdana
Menteri telah membicarakan usulan untuk mengadakan sebuah konferensi yang
mewakili Negara-negara Asia dan Afrika serta menyutujui konferensi seperti ini
sangat diperlukan dan akan membantu terciptanya perdamaian sekaligus pendekatan
bersama ke arah masalah (yang dihadapi). Hendaknya konferensi ini dadakan
selekas mungkin).
Keyakinan
serupa dinyatakan pula oleh Perdana Menteri Birma U Nu pada tanggal 28
September 1954.
Dengan
demikian, maka usaha-usaha penyelidikan atas kemungkinan diselerenggarakannya
Konferensi Asia Afrka dianggap selesai dan berhasil serta usaha selanjutnya
ialah mempersiapkan pelaksanaan konferensi itu.
Atas
undangan Perdana Menteri Indonesia, para Perdana Menteri peserta Konferensi
Kolombo (Birma, Srilanka, India, Indonesia, Dan Pakistan) mengadakan konferensi
di Bogor pada tanggal 28 dan 29 Desember 1954, yang dikenal dengan sebutan
Konferensi Panca Negara. Konferensi ini membicarakan persiapan pelaksanaan
Konferensi Asia Afrika.
Konferensi
Bogor berhasil merumuskan kesepakatan bahwa konferensi Asia Afrika diadakan
atas penyelenggaraan bersama dan kelima Negara peserta konferensi tersebut
menjadi Negara sponsornya. Undangan kepada Negara-negara peserta disampaikan
oleh Pemerinah Indonesia atas nama lima Negara.
F)
Peserta
KTT Asia-Afrika
G)
Lambang
KTT Asia-Afrika

Makna lambing Konferensi Asia Afrika. Sehubungan hal
tersebut memberikan makna tahun 1953
tanggal 8 Juni 1953 tentang Lambang Kota Konferensi Asia-Afrika 1955 Konferensi
Islam Asia-Afrika.
H)
Struktur
Panitia Pelaksana
Dalam
persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika, Indonesia membentuk sekretariat
Konferensu yang diwakili oleh negara-negara penyelenggara. Indonesia diwakili
oleh negara-negara penyelenggara.
Guna
mewujudkan keputusan-keputusan Konferensi Bogor, segera dibentuk Sekretariat
Bersama (Joint Secretariat) oleh lima negara penyelenggara. Indonesia diwakili
oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Luar Negeri Roeslan Abdul Gani yang juga
menjadi ketua badan itu, ada empat negara lainnya diwakili oleh kepada-kepala
perwakilan mereka masing-masing di Jakarta, yaitu U Mya Sein dari Birma, M
Saravanamuttu dari Srilanka, B.F.H.B. Tyojbi dari India, dan Choudhri
Khaliquzzaman dari Pakistan. Di dalam sekretariat bersama itu terdapat 10
(sepuluh) orang staf yang melaksanakan orang dari India, 4(empat) orang dari
Indonesia, dan seorang Pakistan. Selain itu terdapat pula 4 (empat) komite
terdiri atas Komite Politik, Komite Ekonomi, Komite Sosial, Komite Kebudayaan.
Selain itu, ada pula panitia yang menangani bidang-bidang: keuangan,
perlengkapan, dan pers.
LATIHAN
KEWARGANEGARAAN
Isilah
pertanyaan berikut ini dengan benar dan jelas..!
1.
Sebutkan tahapan
perjanjian internasional….!
2.
Apa fungsi
perwakilan diplomatic….?
3.
Sebutkan
penyebab terjadinya sengketa internasional dan bagaimana cara meminimalisir
terjadinya sengketa internasional?
4.
Apa pengertian
dari persetujuan internasional tertulis, lisan, traktat, fakta, agreement,
konvensi, nota, deklarasi, protocol, statuta, kompromis, modus, Vivendi…?
Jelaskan!
Jawaban
1.
Tahap perjanjian
internasional menurut UU nomor 24 tahun 200 adalah sebagai berikut:
·
Tahap penjajakan
yaitu merupakan tahap awal yang dilakukan oeh kedua pihak yang berunding
mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
·
Tahap
perundingan yaitu merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan
masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
·
Tahap perumusan
naskah yaitu tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
·
Tahap penerimaan
yaitu merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan
disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas
naskah awal hasil perundingan dapat disebut ‘penerimaan’ yang biasanya
dilakukan dengan menumbuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian
internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan
multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval)
biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu Negara pihak atas perubahan
perjanjian internasional.
·
Tahap
penandatanganan yaitu merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk
melegelesasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua
pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional
bukan merupakan pengikatan diri sebagai Negara pihak. Ketertarikan terhadap
perjanjian internasional (menurut pasal 6 ayat 1).
·
Tahap pengesahan
yaitu pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan
yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan
pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan
presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga
Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pengesahan dengan keputusan presiden
selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian
undang-undang dilaknasukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan
bentuk dan nama (nomenclature)
perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta
kepastian hukum dan keseragaman atas pengesahan perjanjian internasional dengan
undang-undang. Mekanisme dan prosuder pinjaman atau hibah luar negeri beserta
persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang
tersendiri. (menurut pasal 9)
2.
Tugas pokok
diplomatic:
·
Menyelenggarakan
hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintahan
asing.
·
Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
·
Mengurus
kepentingan Negara serta warga Negaranya di Negara lain.
3.
Sengketa
tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
a.
Salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Internasional
b.
Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
c.
Perebutan
sumber-sumber ekonomi
d.
Perebutan
pengaruh ekonomi
e.
Adanya
intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
f.
Perluasan
pengaruh politik dan ideology terhadap Negara lain.
g.
Adanya perbedaan
kepentingan
h.
Penghinaan
terhadap harga diri bangsa
i.
Ketidak
sepahaman mengenai garis perbatasan antar Negara yang banyak belum
terselesaikan melalui mekanisme perundingan (bilateral).
j.
Peningkatan
persenjetaan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh Negara-negara yang ada di
kawasan ini, maupun dari luar kawasan.
k.
Eskalasi aksi
terorisme lintas Negara. Dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang
kesalahpahaman antar Negara bertetangga.
Beberapa cara penyelesaian sengketa secara damai,
antara lain:
1.
Negosiasi
(perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices
(jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4.
Mediaton
(mediasi)
Pihak
ketiga campur tangan untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para
pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5.
Consiliation
(konsiliasi)
Merupakan
kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan enquiry dan mediasi.
6.
Arbitration
(arbitrasi)
Pihaknya
adalah Negara, individu, dan badan-badan hokum. Arbitrasi lebih flexible
disbanding dengan penyelesaian sengketa melaui pengadilan.
7.
Penyelesaian
sengketa menurut hokum
Dalam
penyelesaian ini para pihak bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah
Internasional. Mahkamah Internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan
yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para
pihak Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8.
Badan-badan
regional
Melibatkan
lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.
4.
Pengertian dari persetujuan internasional
a.
Persetujuan Internasional Tulisan
b.
Persetujuan Internasional Lisan
PI
lisan disebut juga gentlement agreement, biasanya disepakati secara
bilateral, untuk mengatur hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis
namun merupakan materi umum. Misalnya: The London
Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK)
PBB.
c.
Traktat
yaitu perjanjian paling formal yang merupakan
persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan
bidang ekonomi.
d.
Fakta
yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
e.
Agreement
yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau
administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta
dan konvensi.
f.
Konvensi
yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral
dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full
powers).
g.
Nota
yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan
oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral.
Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
h.
Deklarasi
yaitu perjanjian internasional yang berbentuk
traktat dan dokumen tidak resmi.
i.
Protocol
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak
dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausual-klausual tertentu.
j.
Statute
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak
dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausual-klausual tertentu.
k.
Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih
permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
l.
Ucapan Terimakasih
Dengan segala kerendahan hati, ucapan terimakasih yang
tak terhingga wajib saya berikan kepada:
1.
Drs. Adrian
Lamato, Guru mata peajaran pendidikan kewarganegaraan yang telah berkenan
membimbing saya dalam menyusun lembar kerja ini, betapa arahan atau bimbingan
dari beliau telah menyadarkan saya akan
pentingnya pengetahuan tentang Organisasi Internasional.
2.
Kedua orang tua
saya. Saya mutlak berterimakasih dan sekaligus meminta maaf kepada beliau
berdua karena hanya dengan dukungan mereka berdualah saya dapat melanjutkan
pendidikan saya hingga MA, saya menyadari tanpa beliau berdua, mustahil saya
bisa menjadi sekarang. Dan kepada saudara-saudara semua saya ucapkan
terimakasih.
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya rujukan dan
referensi yang ada hubungannya dengan materi ini.
Penulis banyak berharap para pembaca budiman dapat
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulisan dalam sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga pembaca yang budiman pada umumnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar