Sabtu, 29 Maret 2014

B.Inggris

  1. partner : A person who takes part in an undertaking with another or others, especially in a business or firm with shared risks and profits:
  2. record : A thing constituting a piece of evidence about the past, especially an account kept in writing or some other permanent form. information kept about something that has happened 
  3. servant :someone whose job is to cook, clean, or do other work in someone else's home A person who performs duties for others, especially a person employed in a house on domestic duties or as a personal attendant.
  4. pillar : a thick strong upright post that supports part of a building. A tall vertical structure of stone, wood, or metal, used as a support for a building, or as an ornament or monument.
  5. to carry out :
    to do a particular piece of work, research etc
  6. invisible:something that is invisible cannot be seen
  7. duty: A moral or legal obligation; a responsibility: a legal or moral obligation
  8. spirit:The non-physical part of a person which is the seat of emotions and character; the soul:
  9. to engage:Occupy or attract (someone’s interest or attention):     
  • what has Allah created
  • why are angels invisible
  • what are angels created from
  • what do the angels do in general
  •  what does the angels gabriel do
  • is there an angel a whose duty is keeping records of human deeds? who is he?
  • mention the names of the angels
  • is belief in the angels a part of islmic belief?
  • what must amuslim do relating to the angels
  • what has special about the prophet muhammad reraliting to the angel gabriel?
  1.  apa yang telah Allah ciptakan
         mengapa malaikat tak terlihat
         apa yang malaikat diciptakan dari
         apa yang malaikat lakukan pada umumnya
          apa para malaikat gabriel jangan
         apakah ada malaikat yang yang bertugas adalah menjaga catatan perbuatan manusia? siapa dia?
         menyebutkan nama-nama malaikat
         adalah keyakinan para malaikat merupakan bagian dari keyakinan islmic?
         apa yang harus amuslim yang berkaitan dengan malaikat
         apa yang telah khusus tentang nabi muhammad reraliting ke gabriel malaikat?
    

Rabu, 26 Maret 2014



1.      There are different angels with different duties
2.      The most famous angels are gabriel, israil, and michael
3.      One of the pillars of islamic faith is belief in the angels
4.      The construction of arabic word is veri difficult of beginners
5.      The oldest islamic university was built in egypt
6.      Arabic is the most important subject of study for STAI students
7.      The final result of the long survey was completed in two years
8.      The average yearly success rate of graduates can be seen in the university year book
9.      A new educational policy programme will be applied next year
10.  The new students will study in the big, new, laboratory
11.  1. Ada malaikat yang berbeda dengan tugas yang berbeda
2. Para malaikat yang paling terkenal adalah gabriel, israil, dan michael
3. Salah satu pilar dari iman Islam adalah keyakinan para malaikat
4. Pembangunan kata arab adalah veri sulit pemula
5. Tertua universitas Islam dibangun di mesir
6. Bahasa Arab adalah subjek yang paling penting dari studi bagi mahasiswa STAI
7. Hasil akhir dari survei lama selesai dalam dua tahun
8. Tingkat keberhasilan rata-rata tahunan lulusan dapat dilihat dalam buku tahun universitas
9. Sebuah program kebijakan pendidikan baru akan diterapkan tahun depan
10. Para siswa baru akan belajar di besar, baru, laboratorium

Sabtu, 08 Maret 2014

Filsafat Pendidikan



II.IPengertian Filsafat Pendidikan Islam
Sebelum mengemukakan pengertian Filsafat Pendidikan Islam perlu diutarakan secara sepintas mengenai pengertian filsafat. Hingga kini tidak ada kesepakatan para ahli dalam merumuskan pengertian filsafat, disebabkan karena berbedanya sudut pandang yang digunakan dari masing-masing.
Namun demikian dapat dikemukakan bahwa kata Filsafat yang berasal dari bahasa Yunani philosophia: Philos berarti cinta, dan Shophia berarti pengetahuan, hikmah, atau kebenaran. Dengan demikian dari segi etimologi, kata filsafat berarti “cinta terhadap pengetahuan atau kebijaksanaan”.
Dari pengertian menurut bahasa tersebut dapat ditegaskan bahwa orang yang suka berfilsafat cenderung cinta terhadap ilmu dan kebijaksanaan, atau selalu ingin mengetahui hakikat tentang sesuatu, karena filsafat pada intinya adalah upaya mencurahkan seluruh pemikiran dalam rangka mencari sebuah kebenaran atau hakikat tentang sesuatu yang ada.
Sebagaimana halnya dengan pengertian secara etimologi, maka secara terminologi atau istilah, rumusan pengertian filsafat juga berbeda di kalangan para ahli. Dari sekian banyak pengertian yang ada, salah satu rumusan pengertian yang dapat dijadikan rujukan adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Sidi Gazalba yang mengartikan Filsafat sebagai; “befikir secara mendalam, sistematis, radikal, dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, atau hakikat, mengenai segala sesuatu yang ada”.
Dari rumusan pengertian filsafat tersebut maka dapatlah ditegaskan bahwa pengertian Filsafat Pendidikan Islam adalah:
Berfikir secara mendalam, sistematis, radikal, dan universal mengenai segala hal yang berkaitan dengan kependidikan, dengan berlandaskan ajaran Islam tentang hakikat kemampuan dan potensi manusia agar dapat dibina dan dikembangkan serta dibimbing agar menjadi manusia yang seluruh kepribadiannya dijiwai oleh ajaran Islam.
Dalam bahasa yang disederhanakan dapat dikatakan bahwa Filsafat Pendidikan Islam adalah berfikir secara mendalam untuk menemukan solusi terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan seluruh aspek pendidikan Islam, agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan sesuai dengan ajaran Islam.
Dari pengertian Filsafat Pendididkan Islam seperti tersebut di atas, jelaslah bahwa, arah dari mata kuliah ini, berupaya untuk membekali mahasiswa sebagai calon pendidik dan aktivis kependidikan, agar dapat mengembangkan kreativitas berfikirnya dalam rangka mencari solusi dari berbagai permasalahan dalam kependidikan Islam, baik yang menyangkut dengan manusia sebagai makhluk paedagogik, alam raya, maupun hal-hal yang berkaitan dengan berbagai pemikiran yang melatar belakangi pelaksanaan suatu aktivitas pendidikan Islam, seperti metode, tujuan, kurikulum, dan lain sebagainya.

II.IIRuang Lingkup Filsafat Pendidikan Islam
Jika diamati secara seksama, dari uraian mengenai pengertian Filsafat Pendidikan Islam, secara sepintas tergambar pula mengenai ruang lingkup Filsafat Pendidikan Islam. Namun demikian, nampaknya secara khusus masalah tersebut masih perlu dipertegas lagi. Penjelasan mengenai ruang lingkup ini mengandung indikasi bahwa Filsafat Pendidikan Islam sebagai sebuah disiplin ilmu harus menunjukkan dengan jelas mengenai bidang kajian atau cakupan pembahasannya.
Dari beberapa tulisan yang membahas mengenai ruang lingkup Filsafat Pendidikan Islam, cukup memberikan gambaran yang jelas bahwa ruang lingkup Filsafat Pendidikan Islam adalah masalah-masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan, seperti masalah tujuan pendidikan, masalah guru, kurikulum, metode, dan lingkungan pendidikan. Bagaimana agar semua masalah tersebut dapat disusun dan dicarikan solusinya, tentu saja harus ada pemikiran yang melatar belakanginya. Pemikiran yang melatar belakinya itulah yang kemudian menjadi wilayah dari disiplin Filsafat Pendidikan Islam.
Oleh karena itu, dalam mengkaji Filsafat Pendidikan Islam seseorang dituntut harus pula memahami konsep tujuan pendidikan Islam, guru, murid, metode, kurikulum, dan lain sebagainya. Dengan demikian dalam Filsafat Pendidikan Islam terdapat pemaduan dua disiplin ilmu yakni filsafat dan pendidikan secara umum. Di samping itu, seseorang harus pula menguasai paling tidak pokok-pokok ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis, karena sumber dari Filsafat Pendidikan Islam dikaji secara mendalam dari ajaran Islam itu sendiri yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis.
Dalam uraian ini perlu juga dipertegas bahwa meskipun Filsafat Pendidikan Islam berupaya menjawab semua permasalahan menyangkut semua hal yang berkaitan dengan pendidikan Islam, namun ruang lingkupnya bukanlah hal-hal yang bersifat teknis operasional dalam pendidikan, melainkan segala hal yang mendasari serta mewarnai corak sistem dan pelaksanaan pendidikan Islam.

II.III Sumber-sumber Filsafat Pendidikan Islam
Filsafat Pendidikan Islam sebagai sebuah disiplin ilmu, secara epistemologis seyogyanya mempertanyakan dari mana Filsafat Pendidikan Islam dapat diambil.? Atau dengan kata lain, sumber-sumber apa saja yang dapat menjadi pegangan keilmuan bagi Filsafat Pendidikan Islam.?
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Abuddin Nata menegaskan bahwa Filsafat Pendidikan Islam bukanlah Filsafat Pendidikan yang bercorak liberal, bebas, dan tanpa batas etika, sebagaimana halnya dengan Filsafat Pendidikan pada umumnya. Filsafat Pendidikan Islam adalah Filsafat Pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam atau Filsafat Pendidikan yang dijiwai oleh ajarn Islam.
Filsafat Pendidikan Islam bersumber dari ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis yang senantiasa dijadikan sebagai landasan bagi Filsafat Pendidikan Islam. Dengan demikian, sumber Filsafat Pendidikan Islam adalah digali dari ajaran Islam secara keseluruhan. Selain itu, Filsafat Pendidikan Islam juga mengambil sumber-sumber dari ajaran lain yang dinilai tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Dalam kontek ini, menurut Abdul Rahman Shalih Abdullah menyebutkan bahwa para ahli ilmu Filsafat Pendidikan Islam dapat digolongkan kepada dua corak aliran, yakni;
(1) mereka yang mengadopsi konsep-konsep non-Islam dan kemudian memadukannya ke dalam pemikiran pendidikan Islam;
(2) mereka yang tergolong ke dalam kelompok yang tradisional yang hanya mengambil sumber Filsafat Pendidikan Islam dari Al-Quran dan Hadis.
Berdasarkan dua kelompok pembagian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa kelompok pertama merupakan aliran yang bercorak liberal, dan kelompok kedua merupakan kelompok yang beraliran konservatif. Dalam hal ini, menurut pendapat kami, bahwa meskipun Filsafat Pendidikan Islam berlandaskan kepada ajaran Islam (Al-Quran dan Hadis), namun Filsafat Pendidikan Islam juga perlu mengadopsi sumber-sumber lain yang bekaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer. Namun perlu ditegaskan bahwa dalam pengadopsian tersebut harus dilakukan dengan seselektif mungkin, agar dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan pokok-pkok ajaran Islam. Argumen ini berangkat dari sebuah hadis yang sangat populer: ?????????? ????????? ?????? ?????????? (Tuntutlah ilmu, walaupun di negeri Cina).

II.IV Urgensi dan Fungsi Filsafat Pendidikan Islam
Permasalahan yang perlu dijawab pada bagian ini adalah; untuk apa mempelajari Filsafat Pendidikan Islam.? Pertanyaan ini harus terlebih dahulu diajukan karena setiap disiplin ilmu pasti memiliki kegunaan, demikian pula halnya dengan Filsafat Pendidikan Islam.
Para ahli dalam bidang Filsafat Pendidikan Islam telah banyak melakukan penelitian secara teoritis mengenai kegunaan dari Filsafat Pendidikan Islam. Omar Muhammad al-Toumy al-Syaibany misalnya mengemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dalam mempelajari Filsafat Pendidikan Islam, salah satu yang terpenting di antaranya adalah;
Filsafat Pendidikan dapat membantu para perancang dan pelaksana pendidikan dalam suatu negara atau wilayah, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dalam rangka untuk menentukan arah dan tujuan ke mana pendidikan beserta hasilnya akan diarahkan, sesuai dengan cita-cita negara atau wilayah yang bersangkutan.
Senada dengan itu, George R. Knight sebagaimana dikutip oleh Toto Suharto, secara umum menyebutkan 4 (empat) urgensi dari mempelajari Filsafat Pendidikan Islam, yaitu:
a. Dapat membantu para pendidik dan aktivis kependidikan untuk memahami berbagai persoalan mendasar tentang pendidikan.
b. Memungkinkan bagi para pendidik untuk dapat mengevaluasi secara lebih baik, dan memilih berbagai tawaran yang merupakan solusi bagi persoalan-persoalan kependidikan.
c. Untuk membekali para pendidik dan aktivis kependidikan berfikir klarifikatif tentang tujuan-tujuan hidup dalam kaitannya dengan pendidikan.
d. Untuk memberi bimbingan dalam mengembangkan suatu sudut pandang yang konsisten, dan mengembangkan berbagai program pendidikan yang berhubungan secara realistis dengan konteks negara secara khusus, dan dunia global secara umum.
Dari beberapa manfaat mempelajari Filsafat Pendidikan, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, Filsafat Pendidikan Islam merupakan pegangan dan pedoman yang dapat dijadikan landasan filosofis bagi pelaksanaan pendidikan Islam dalam rangka upaya untuk menghasilkan generasi baru yang terdidik dan berkepribadian Muslim, di mana seluruh perilaku hidupnya senantiasa dijiwai oleh ajaran Islam.

Sabtu, 01 Maret 2014

Organisasi Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar  Belakang
Secara geopolitik dan geoekonomi, kawasan Asia Tenggara memiliki nilaiyang sangat strategis. Hal tersebut tercermin dari adanya berbagai konflik di kawasan yang melibatkan kepentingan negara-negara besar pasca Perang Dunia II.
Berakhirnya Perang Dunia II pada bulan Agustus 1945, tidak berarti berakhir pula situasi permusuhan di antara bangsa-bangsa di dunia dan tercipta perdamaian dan keamanan. Ternyata di beberapa pelosok dunia, terutama dibelahan bumi Asia Afrika, masih ada muncul masalah baru yang mengakibatkan permusuhan yang terus berlangsung,bahkan pada tingkat perang terbuka, seperti di Jazirah Korea, Indo Cina, Palestina, Afrika Selatan, Afrika Utara.
Berakhirnya Perang Dunia I (1914-1918) ditandai dengan Perjanjian Versailles th.1919 antara Jerman Raya, Austria, dan Turki (pihak kalah) dengan Inggris & Perancis (pihak menang). Hasil perjanjian tersebut adalah disetujuinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
LBB didirikan secara resmi oleh Woodrow Wilson pada 10 Januari 1920, berkedudukan di Swiss (negara netral). Beranggotakan 28 negara sekutu dan 14 negara netral.


BAB II
PEMBAHASAN
ASEAN
A)    Pendirian ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1.      Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2.      Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3.      Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4.      Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5.      Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1.      Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2.      Vietnam tangal 28 Juli 1995
3.      Myanmar tangal 23 Juli 1997
4.      Laos tangal 23 Juli 1997
 5.   Kamboja tangal 16 Desember 1998
B)    Tujuan ASEAN
ASEAN yang merupakan organisasi negara-negara Asia Tenggara mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai anggotanya. Tujuan ASEAN tersebut tertuang dalam deklarasi Bangkok yang dideklarasikan pada tanggal 8 Agustus 1967.
Isi deklarasi Bangkok yang merupakan tujuan ASEAN tersebut antara lain:
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
3.      Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4.      Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
5.      Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan AsiaTenggara.
C)    Dasar Prinsip ASEAN
1.      Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, intergritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
2.      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur  tangan luar, subversi dan intervensi dari luar
3.      Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing
4.      Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai
5.      Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6.      Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota
D)    Komunitas ASEAN
Komunitas ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu di cetus pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali.
Pilar komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik-keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masing-masing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
Pilar Politik-Keamanan
Pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Komunitas Politik Keamanan tersebut mengacu kepada ketentuan hukum di bidang politik-keamanan, yaitu sebagai berikut: Kawasan Damai, Bebas dan Netral; Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara; dan Traktat Kawasan Bebas-Senjata Nuklir Asia Tenggara. Acuan ketentuan hukum lainnya adalah Piagam PBB, Piagam ASEAN, dan prinsip-prinsip hokum internasional lain yang terkait.

Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Indonesia memiliki peranan penting dalam proses penyusunan komunitas itu, yaitu menyampaikan usulan rencana aksi yang terdapat dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN, seperti pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations), pembentukan Komisi Pemajuan dan Pelindungan Hak Perempuan dan Anak, memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi, serta pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Kerja sama dalam kerangka Komunitas Politik Keamanan ASEAN dikembangkan lebih spesifik dalam bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, hingga upaya memberantas korupsi.
Pilar Ekonomi
Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) ialah komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA diwujudkan melalui penyusunan suatu cetak biru yang berisikan rencana kerja terjadwal sampai dengan tahun 2015. Pelaksanaan rencana kerja itu dilakukan dengan memperhatikan perbedaan tingkat pembangunan negara anggota.
Kerja sama ekonomi mencakup bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha kecil dan menengah.
Pilar Sosial-Budaya
Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN.
Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidangkebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Komunitas ASEAN berpusat pada masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan masyarakat yang saling pkeduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan, sejarah, agama, dan peradaban demi terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015.
E)    ASEAN Charter
Pada Konferensi Tingkat Tinggi 13 di Singapura, ASEAN mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter. Piagam tersebut ditandatangani oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN. Ke-10 pemimpin tersebut adalah:
  1. Sultan Hassanal Bolkiah ( Brunei Darusalam)
  2. PM Hun Sen ( Kamboja)
  3. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia)
  4. PM Bouasone Bouphavanh (Laos)
  5. Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia)
  6. PM Thein Sein (Myanmar) yang mana awalnya dianggap tidak ikut karena situasi dalam negri yang sedang memanas.
  7. Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina)
  8. PM Surayud Chulanont (Thailand)
  9. PM Nguyen Tan Dung (Vietnam)
  10. PM ee Hsien Loong (Singapura)
 ASEAN Charter menjadi landasan hukum kerjasama ASEAN sebagai dasar hukum organisasi setelah 40 tahun berdirinya ASEAN. ASEAN Chrter membuat ASEAN dapat melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturan-aturan hukum yang telah disepakati serta diarahkan untuk kepentingan rakyat. ASEAN Charter akan membuat kerjasama antar negara anggota ASEAN menjadi lebih erat dan diatur dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih mengikat.
F)     Dibentuknya Piagam ASEAN
Piagam ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah organisasi Internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam asean ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua Negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN terdiri atas 1 mukadimah, 13 bab, dan 55 pasal.

Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif
G)   Sejarah ASEAN
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal, dan eksternal.
·         Faktor internal, adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
·         Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo-China) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
H)    Motto ASEAN
Motto  ASEAN adalah “Satu Misi, Satu Identitas, Satu Komunitas (One Vision, One Identity, One Community)”.
I)       Bendera ASEAN
MAKNA BENDERA ASEAN
http://onnyrudianto.files.wordpress.com/2010/11/asean_flag.jpg?w=150&h=100
Warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas, merah melambangkan semangat dan kedinamisan, putih menunjukkan keaslian, sedangkan kuning merupakan simbol kemakmuran. Sepuluh batang padi yang terdapat pada logo merepresentasikan impian para pendiri ASEAN untuk mendirikan satu ASEAN yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara yang terikat dalam semangat persaudaraan dan solidaritas. Lingkaran di luarnya melambangkan kesatuan ASEAN.
J)      Penggunaan Lambang Organisasi
MAKNA LOGO ASEAN
http://onnyrudianto.files.wordpress.com/2010/11/logo-asean2.jpeg?w=150&h=150
Logo ASEAN berada di tengah Bendera ASEAN. Bendera ASEAN merepresentasikan ASEAN yang stabil, penuh kedamaian, bersatu dan dinamis. Warna bendera dan logo, yaitu biru, merah, putih dan kuning, masing-masing mewakili warna dasar masing-masing bendera negara anggota ASEAN.
K)   Kedudukan ASEAN dan Fungsi ASEAN
Dalam perjalanannya hingga empat dekade ASEAN belum memiliki suatu landasan formal yang berkekuatan hukum, mengingat selama ini kerjasama ASEAN cenderung bersifat informal dengan pendekatan musyawarah mufakat. Oleh karena itu, disusunlah ASEAN Charter yang akan menjadi pedoman. Setelah melalui proses panjang, pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Piagam ASEAN.
Wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang berdiri sejak 8 Agustus 1967 itu kini memiliki jati diri baru yaitu sebagai subyek hukum. ASEAN juga menjadi institusi yang memiliki akuntabilitas dan sistem kepatuhan tertentu, dan sebagai komunitas bersama di wilayah ekonomi, politik, keamanan, dan juga sosial kebudayaan.
ASEAN, sebagai wadah negara-negara atau organisasi regional kawasan Asia Tenggara telah memiliki dasar hukum bersama, yaitu melalui Piagam ASEAN yang diberlakukan mulai dari bulan Desember 2009, ini dijadikan sebuah tanggung jawab ASEAN untuk mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pada KTT ASEAN.
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan di kawasan Asia Tenggara.
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
3.      Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4.      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
5.      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup, dan
6.      Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
L)    Himne ASEAN
“The ASEAN Way” adalah himne yang menjadi simbol Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Penciptanya adalah Payom Valaiphatchra, dan aransemen dibuat oleh Kittikhun Sodpraset. Lagu ini terpilih melalui proses seleksi 99 lagu dari seluruh negara anggota ASEAN oleh tim juri beranggotakan 13 orang (sepuluh orang mewakili setiap negara anggota plus tiga orang dari Cina, Jepang, dan Australia) yang ditunjuk oleh Sekretariat Jenderal ASEAN
M)  Keanggotaan ASEAN



 









1.       

PBB
A)     Sejarah singkat PBB
PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh Negara di dunia. Tujuannya untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional lembaga ekonomi dan perlindungan social.
Pembentukan PBB diawali dengan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa  pada tanggal 10 Januari 1920 tokohnya adalah presien amerika serikat Woodrow Wilson dengan tujuan untuk mempertahankan perdamaian internasional serta meningkatkan kerjasama internasinal.
Tugas LBB adalah menyelesaikan sengketa secara damai. Hasil LBB antara lain perjanjian Locarno (1925) dan perjanjian kallog Briand (1928) karena munculnya kekuasaan Nazi (Jerman) maka pecahlah perang Dunia II.
Pecahnya PD II mengakibatkan kerusakan dan penderitaan yang berkepanjangan. Kemudian Franklin Delano.R (Presiden Amerika Serikat) dan Winston mengadakan pertemuan yang menghasilkan piagam altantik (Altantik Charter) yang isinya sbb:
1.      Tidak membenarkan adanya perluasan wilayah atau politik ekspansi
2.      Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri
3.      Setiap Negara berhak dan bebas ikut serta dalam perdagangan di dunia
4.      Perlu diciptakan perdamaian dunia sehingga semua bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5.      Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Piagam PBB mulai berlakuu pada tanggal 24 Oktober 1945 yang kemudian kita kenal sebagai hari lahirnya PBB. PBB bermarkas di New York (Amerika Serikat)
Negara Indonesia menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 27 September 1950 tetapi keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
B)    Latar Belakang
C)    Logo/Lambang PBB
Penjelasan:
·         Warna latar belakang Biru dan warna lambang yang berwarna putih. Warnba biru dan Putih merupakan warna-warna resmi dalam PBB.
·         Gambar Peta Dunia melambangkan semua masyarakat dunia. Maksudnya adalah bahwa PBB adalah sebuah organisasi untuk seluruh negara-negara di dunia yang berdaulat.
·         Gambar Untaian Ranting Zaitun melambangkan simbol perdamaian Dunia. Artinya, PBB menjaga dan mengupayakan untuk terciptanya perdamaian di seluruh dunia.
D)    Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan PBB
Ada banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala keputusan dan tindakannya adalah buah dari konsep organisasi bawah tanah Freemasonry produk Yahudi dan kaki tangannya untuk melindungi gerakan zionisme dan kepentingan Eropa Barat serta Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya negara zionis Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu sbb:
1.      Pencetus PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan sekaligus Presiden Amerika Serikat.
2.      Konseptor Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang diundang secara khusus pada 25 April 1945 di San Francisco.
3.      Lambang PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk yahudi.
4.      Slogan yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club adalah kebebasan, persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama dengan muatan Piagam PBB.
5.      Adanya lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF telah nyata-nyata menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan menebalkan kantong negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka panjang yang bunganya bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena menggunakan kurs mata uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan pertama kali muncul pada abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria Templar” penganut faham Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan menerapkan sistem chek dan bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota Yerusalem. Kemudian pada abad berikutnya baru muncul perbankan modern di Inggris milik seorang Yahudi bernama Rockefeller. Mereka memandang masa kejayaan agama telah berakhir dan digantikan Kekuatan Emas dan Penguasaan Informasi.
6.      Adanya “dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka. Sedangkan Majelis Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya seluruh negara tidak lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap kebijakan akhir PBB. Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi dalam setiap negara untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi dan negara Zionis Israel. Begitu juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah bukan rahasia lagi. Sebelum PBB lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia yang semisalnya ada waktu itu, LBB. Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk kepentingan Zionis internasional adalah, keberhasilannya meletakkan batu pertama bagi berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Setelah itu baru lahir PBB melanjutkan peran yang pernah dimainkan LBB sebelumnya. Tidak diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil pemikiran Yahudi sebagaimana pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya, Zionis internasional telah menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari keseluruhan pegawai PBB adalah Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting dan strategis. Sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara keseluruhan, jumlah Yahudi tidak lebih dari 5 %.
E)    Peranan PBB
1.      Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan korban,. Kita tentu tidak
2.      berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila terjadi dapat kita pastikan akan lebih
3.      dahsyat daripada perang – perang sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia,
4.      hewan, dan tumbuhan akan rusak dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah
5.      muncul pemikiran untuk membuat badan / lembaga internasional yang dapat melindungi
6.      kehidupan umat manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
7.      Peranan PBB : dalam Hubungan Internasional Dapat dibilang, PBB mempunyai peran yang penting dalam Hubungan internasional.Persatuan Bangsa Bangsa
F)     Tujuan PBB
Tujuan PBB adalah sebagai  berikut:
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.      Membangun hubungan damai dan kerjasama antara negara-negara di dunia.
3.      Bekerja sama dengan negara-negara anggotanya dalam pemecahan masalah- masalah internasional.
4.      Mendorong penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM)
G)    Fungsi PBB
1.      Fungsi Proteksi yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
2.      Fungsi Integerasi yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persadaraan bangsa-bangsa
3.      Fungsi Sosialisasi yaitu PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
4.      Fungsi Pengendali Konflik yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik-konflik yang muncul dari dari sesama anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB
5.      Fungsi Kooperatif yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan membina atau mendorong kerjasama disegala bidang antar bangsa didunia
6.      Fungsi Negosiasi yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitai perundingan-perundingan antar negara untuk membentuk hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus
7.      Fungsi Arbitrase yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah-masalah secara hukum yang timbul sesama anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia
H)    Bendera PBB
I)       Sekretaris-Jenderal PBB
Badan ini diketuai oleh sekertaris jenderal (Sekjen) yang diangkat oleh majelis umum atas usulan Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan 5 tahun. Sekjen PBB bertugas menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Berikut para sekjen PBB dari masa ke masa:
  • Trygve Lie (Norwegia): masa jabatan 2 Februari 1946 – 10 November 1952
  • Dag Hammarskjöld (Swedia): Masa Jabatan 10 April 1953 – 18 September 1961
  • U Thant (Burma): Masa jabatan: 30 November 1961 – 1 Januari 1972
  • Kurt Waldheim (Austria): Masa jabatan: 1 Januari 1972 – 1 Januari 1982
  • Javier Pérez de Cuéllar (Peru):  masa jabatan 1 Januari 1982 – 1 January 1992
  • Boutros Boutros-Ghali ( Mesir): masa jabatan 1 Januari 1992           – 1 Januari 1997
  • Kofi Annan (Ghana): masa jabatan 1 Januari 1997 – 1 Januari 2007
  • Ban Ki-moon (Korea Selatan): masa jabatan: 1 Januari 2007 – Sekarang.
J)      Keanggotaan PBB

A

B

C

D

E

F

G

H

I

J

K

L

M

N

O

P

Q

R

S

T

U

V

Y

Z


K)   Struktur organisasi

·           1O rganisasi utama
A.      Majelis Umum (General Assembly)
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1.      Membersihkan saran dan usulan mengenai usaha perdamaian dan keamanan
2.      Membicarakan masalah-masalah internasional dan mengambil keputusan
3.      Mengadakan pengawasan terhadap organisasi-organisasi PB lainnya
B.       Dewan Keamanan
Tugas
1.      Menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai
2.      Mengambil tindakan, baik preventif maupun represif dan keamanan dunia
3.      Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim internasional
C.       Dewan Ekonomi dan Sosial
Tugas
1.      Melaksanakan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam bidang Majelis Umum
2.      Mengajukan usulan dan anjuran kepada Majelis Umum dengan meningkatkan kesejahteraan
3.      Mengoordinaskan kegiatan badan-badan khusus PBB
D.      Dewan Perwakilan
Tugas pkok Dewan Perwakilan adalah Mengadakan pengawasan dan melalui negara yang di tunggu secara aktif memajukan pemerinthan daerah sesuai dengan tujuan
E.       Mahkamah Internasional
Tugasnya
1.      Memeriksa perselisihan atau persengketaan
2.      Mengajukan pendapatnya berkenaan kepada Majeis Umum
3.      Mendesak Dewan keamanan untuk menidak suatu negara yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional
F.        Sekertariat
Tugasnya
1.      Memimpin aktivitas ketatausahaan PBB
2.      Menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam siding Majelis Umum
3.      Melaporkan kepada Dewan Keamanan atas setiap perkembangan situasi menurut penilaiannya
·           Organ Subsidier
Adalah organ seperti yang dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan
·           Badan Khusus
Adalah organisasi internasional publik di bidang ekonomi, social, budaya, pendidikan, kesehatan dan yang berkaitan dengan bidang itu.
Beberapa contoh Badan Khusus dibawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial sbb
1.      GATT                    4. UNESCO
2.      ILO                       5. WHO
3.      FAO                      6. IMF dll

Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan social (ECOSOC) membantu Majelis Umum alam mempromosikan kerjasama Ekonomi dan Sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 3tahun. Presiden di pilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah diantara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan Mentri Keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia kordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan  informasi, menasihati Negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang bai untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungs tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
Dewan Kemanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar Negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bias  membuat ‘rekomendasi’untuk pemerintah Negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah Negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolus Dewab Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap: Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantive tetapi tidak procedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterma untuk itu. Sepuluh kursi utama diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan Negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
Dewan Perwakilan
Dewan Perwakilan PBB adalah suatu system perwakilan Internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetejuan-persetujuan perwakilan infividual. Dewan ini mengatur agar daerah-daerah tanpa pemerintahan sendiri dikelola dengan perhatian kepada penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian internasional.
Majelis Umum
Majelis Umum adalah Majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua Negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari Negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato dihadapan majelis, biasanya sekertaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Siding pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir.
Mahkamah Internasional
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama perserikatan bangsa-bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah  Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur pengadilan.
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hokum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili suatu sengketa antara Negara. Pengadilan telah menengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan Negara illegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.
L)      Kedudukan PBB
Kedudukan orgnisasi ini pada awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas besar PBB diManhattan telah selesai di bangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye “get US out of the UN” pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah  mendirikan “One World Goverment” atau pemerintah seluruh dunia setelah perang dunia kedua berakhir, komite kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pe,erintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikut sertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charless de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia “si itu”), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian /fakta pertahanan antar negara secara langsung.
Peranan PBB bagi Dunia dan Indonesia
a.       Peranan PBB bagi dunia internasional
1.      Bidang keamanan dan perdamaian
2.      Bidang ekonomi
3.      Bidang sosial, budaya, kesehatan dan kemanusiaan
b.      Peranan PBB bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.      Ketika revolusi Nasional sedang berkobar untuk melawan kolonial belanda di negara kita
2.      Pada masa perang colonial ke-2 antara Indonesia dan Belanda
3.      Pada saat perjuangan pembebasan Irian Barat.
M)    Aturan Organisasi PBB
PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembanganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum  negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan agensi-agensi nya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan  itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu di catat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.
N) Pendiri PBB
PBB atau United Nations Organization (U.N.O) didirikan pada Oktober 1945 dengan ditandatangani nya ‘Charter of United Nations’ oleh Republik Perancis, Republik Cina, Uni Rusia, Inggris, dan Amerika Serkat sebagai anggota tetap ‘Security Council’ dan 46 negara penanda tangan dari Charter tersebut, dan pada Januari 1946 pertemuan pertama dari General Assembly terjadi dan dhadiri serta terwakili 51 negara bangsa di London. Negara yang ikut tanda tangani U.N.O Charter adalah 51 negara atau perwakilannya.

KONFERENSI ASIA-AFRIKA
A)    Sejarah
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) kadang  juga di sebut koferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia-Afrika, yang  kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan di Indonesia, Myanmar (dahulu Burman), Sri Lanka, India, dan pakistan dan di koordinasi oleh Mentri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 1 April-24 April 19 di gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawanan “Kolonialisme” atau “neokolonialisme”. Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Dua puluh sembilan negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia menginginkan wakilnya. Konferensi ini memreflesikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan barat untuk berkonsultasi mengenai ketegangan antara Republik Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan kondisi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut “Dasasila Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan dukungan mengenai bagi kedamaian dan kerjasama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip ke dalam piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi akhirnya membawa kepada terbentuknya gerakan Non-Blok pada 1961.
B)    Tujuan KTT Asia-Afrika
a.       Mengembangkan saling pengertian dan kerja sama antar bangsa-bangsa  Asia-Afrika, serta untuk menjaga dan mlanjutkan kepentingan  timbak balik maupun kepentingan bersama.
b.      Meninjau masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi dan kebudayaan dalam hubungannya dengan negara-negara peserta.
c.       Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus dari bangsa-bangsa Aia-Afrika seperti yang menyangkut kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonialisme.
d.      Meninjau kedudukan Asia-Afrika serta rakyatnya, serta memberikan sumbangan untuk meningkatkan perdamaian dan kerja sama internasional.
C)    Fungsi KTT Asia-Afrika
Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka (29 negara) tentang keputusan-keputusan yang memepngaruhi Asia pada masa perang Dingin; kekhawatirab mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat.
D)    Pendiri
Prakarsa untuk mengadakan Konferendi Asia Afrika dilakukan pertama kali oleh Perdana Mentri RI Ali Sastromijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar) dan konferensi Colombo.
E)    Usaha Persiapan Konferensi
Konferensi Kolombo menugaskan Indonesia agar menjejaki kemungkinan untuk diadakannya Konferensi Asia-Afrika. Dalam rangka menunaikan tugas itu Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan melalui saluran diplomatic kepada 18 negara Asia Afrka, maksudnya, untuk mengetahui sejauh mana pendapat Negara-negara tersebut terhadap ide mengadakan Konferensi Asia-Afrika. Dalam pendekatan tersebut djelaskan bahwa tujuan utama konferensi itu ialah untuk membicarakan kepentingan bersama bangsa-bangsa Asia Afrika pada saat itu, mendorong terciptanya perdamaian dunia, dan mempromosikan Indonesia sebagai tuan rumahnya, walaupun dalam hal waktu dan peserta konferensi terdapat berbagai pendapat yang berbeda.
Pada tanggal 18 Agustus 1954, Perdana Menter Indonesia tentang Inda, melalui suratnya, mengingatkan Perdana Menteri Indonesia tentang perkembangan situasi dunia dewasa itu yang semakin gawat, sehubungan dengan adanya usul untuk mengadakan konferensi Asia Afrika. Memang Perdana Menteri India dalam menerima usul itu masih disertai keraguan akan berhasl-tidaknya usul tersebut dilaksanakan. Barulah setelah kunjungan Perdana Menteri Indonesia tanggal 25 September 1954, beliau yakn benar akan pentingnya diadakan Konferensi semacam itu, seperti tercermin dalam pernyataan bersama pada akhir kunjungan Perdana Menteri Indonesia.
“The Prime Ministers discussed also the proposal to have a conference of representative of Asian and African countries and were agreed that a conference of this kind was desirable and worl be helpful n promoting the cause of peace and a common approach to these problems. It should be held at an eary date”. (Para Perdana Menteri telah membicarakan usulan untuk mengadakan sebuah konferensi yang mewakili Negara-negara Asia dan Afrika serta menyutujui konferensi seperti ini sangat diperlukan dan akan membantu terciptanya perdamaian sekaligus pendekatan bersama ke arah masalah (yang dihadapi). Hendaknya konferensi ini dadakan selekas mungkin).
Keyakinan serupa dinyatakan pula oleh Perdana Menteri Birma U Nu pada tanggal 28 September 1954.
Dengan demikian, maka usaha-usaha penyelidikan atas kemungkinan diselerenggarakannya Konferensi Asia Afrka dianggap selesai dan berhasil serta usaha selanjutnya ialah mempersiapkan pelaksanaan konferensi itu.
Atas undangan Perdana Menteri Indonesia, para Perdana Menteri peserta Konferensi Kolombo (Birma, Srilanka, India, Indonesia, Dan Pakistan) mengadakan konferensi di Bogor pada tanggal 28 dan 29 Desember 1954, yang dikenal dengan sebutan Konferensi Panca Negara. Konferensi ini membicarakan persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika.
Konferensi Bogor berhasil merumuskan kesepakatan bahwa konferensi Asia Afrika diadakan atas penyelenggaraan bersama dan kelima Negara peserta konferensi tersebut menjadi Negara sponsornya. Undangan kepada Negara-negara peserta disampaikan oleh Pemerinah Indonesia atas nama lima Negara.
F)     Peserta KTT Asia-Afrika





G)   Lambang KTT Asia-Afrika
Makna lambing Konferensi Asia Afrika. Sehubungan hal tersebut memberikan  makna tahun 1953 tanggal 8 Juni 1953 tentang Lambang Kota Konferensi Asia-Afrika 1955 Konferensi Islam Asia-Afrika.
H)    Struktur Panitia Pelaksana
Dalam persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika, Indonesia membentuk sekretariat Konferensu yang diwakili oleh negara-negara penyelenggara. Indonesia diwakili oleh negara-negara penyelenggara.
Guna mewujudkan keputusan-keputusan Konferensi Bogor, segera dibentuk Sekretariat Bersama (Joint Secretariat) oleh lima negara penyelenggara. Indonesia diwakili oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Luar Negeri Roeslan Abdul Gani yang juga menjadi ketua badan itu, ada empat negara lainnya diwakili oleh kepada-kepala perwakilan mereka masing-masing di Jakarta, yaitu U Mya Sein dari Birma, M Saravanamuttu dari Srilanka, B.F.H.B. Tyojbi dari India, dan Choudhri Khaliquzzaman dari Pakistan. Di dalam sekretariat bersama itu terdapat 10 (sepuluh) orang staf yang melaksanakan orang dari India, 4(empat) orang dari Indonesia, dan seorang Pakistan. Selain itu terdapat pula 4 (empat) komite terdiri atas Komite Politik, Komite Ekonomi, Komite Sosial, Komite Kebudayaan. Selain itu, ada pula panitia yang menangani bidang-bidang: keuangan, perlengkapan, dan pers.



LATIHAN KEWARGANEGARAAN
Isilah pertanyaan berikut ini dengan benar dan jelas..!
1.      Sebutkan tahapan perjanjian internasional….!
2.      Apa fungsi perwakilan diplomatic….?
3.      Sebutkan penyebab terjadinya sengketa internasional dan bagaimana cara meminimalisir terjadinya sengketa internasional?
4.      Apa pengertian dari persetujuan internasional tertulis, lisan, traktat, fakta, agreement, konvensi, nota, deklarasi, protocol, statuta, kompromis, modus, Vivendi…? Jelaskan!

Jawaban
1.      Tahap perjanjian internasional menurut UU nomor 24 tahun 200 adalah sebagai berikut:
·         Tahap penjajakan yaitu merupakan tahap awal yang dilakukan oeh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
·         Tahap perundingan yaitu merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
·         Tahap perumusan naskah yaitu tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
·         Tahap penerimaan yaitu merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut ‘penerimaan’ yang biasanya dilakukan dengan menumbuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu Negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
·         Tahap penandatanganan yaitu merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegelesasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai Negara pihak. Ketertarikan terhadap perjanjian internasional (menurut  pasal 6 ayat 1).
·         Tahap pengesahan yaitu pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian undang-undang dilaknasukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosuder pinjaman atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (menurut pasal 9)
2.      Tugas pokok diplomatic:
·         Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintahan asing.
·         Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
·         Mengurus kepentingan Negara serta warga Negaranya di Negara lain.
3.      Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
a.       Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Internasional
b.      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
c.       Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.      Perebutan pengaruh ekonomi
e.       Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
f.       Perluasan pengaruh politik dan ideology terhadap Negara lain.
g.      Adanya perbedaan kepentingan
h.      Penghinaan terhadap harga diri bangsa
i.        Ketidak sepahaman mengenai garis perbatasan antar Negara yang banyak belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan (bilateral).
j.        Peningkatan persenjetaan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh Negara-negara yang ada di kawasan ini, maupun dari luar kawasan.
k.      Eskalasi aksi terorisme lintas Negara. Dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar Negara bertetangga.
Beberapa cara penyelesaian sengketa secara damai, antara lain:
1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4.      Mediaton (mediasi)
Pihak ketiga campur tangan untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5.      Consiliation (konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan enquiry dan mediasi.
6.      Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah Negara, individu, dan badan-badan hokum. Arbitrasi lebih flexible disbanding dengan penyelesaian sengketa melaui pengadilan.
7.      Penyelesaian sengketa menurut hokum
Dalam penyelesaian ini para pihak bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8.      Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.
4.      Pengertian dari persetujuan internasional
a.      Persetujuan Internasional Tulisan
b.      Persetujuan Internasional Lisan
PI lisan disebut juga gentlement agreement, biasanya disepakati secara bilateral, untuk mengatur hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis namun merupakan materi umum. Misalnya: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK) PBB.
c.       Traktat
yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
d.      Fakta
yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
e.       Agreement
yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
f.       Konvensi
yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
g.      Nota
yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
h.      Deklarasi
yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
i.        Protocol
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
j.        Statute
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
k.      Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

l.         
Ucapan Terimakasih
Dengan segala kerendahan hati, ucapan terimakasih yang tak terhingga wajib saya berikan kepada:
1.      Drs. Adrian Lamato, Guru mata peajaran pendidikan kewarganegaraan yang telah berkenan membimbing saya dalam menyusun lembar kerja ini, betapa arahan atau bimbingan dari beliau telah menyadarkan  saya akan pentingnya pengetahuan tentang Organisasi Internasional.
2.      Kedua orang tua saya. Saya mutlak berterimakasih dan sekaligus meminta maaf kepada beliau berdua karena hanya dengan dukungan mereka berdualah saya dapat melanjutkan pendidikan saya hingga MA, saya menyadari tanpa beliau berdua, mustahil saya bisa menjadi sekarang. Dan kepada saudara-saudara semua saya ucapkan terimakasih.


Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya rujukan dan referensi yang ada hubungannya dengan materi ini.
Penulis banyak berharap para pembaca budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulisan dalam sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga pembaca yang budiman  pada umumnya.